Cobisnis.com – Emiten infrastruktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR) berhasil mendapatkan pendanaan senilai Rp 550 miliar dari penjualan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Ekuitas Danareksa (RDPT) Infrastruktur. RDPT Infrastruktur ini dijual dari PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) kepada Reksadana.
Perlu diketahui, proses ini sudah dimulai sejak Mei 2020 dan pada Agustus 2020 lalu, PT Waskita Toll Road telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas rencana pengalihan sebagian sahamnya pada PT Kresna Kusuma Dyandara Marga (KKDM). Pengalihan itu melalui instrumen ekuitas Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
KKDM sendiri merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang memegang konsesi ruas Bekasi – Cawang – Kampung Melayu (Becakayu). RDPT ini berbasis ekuitas dan dibentuk oleh Manajer Investasi yakni PT Danareksa Investment Management (DIM) dan sebagai Bank Kustodian yakni PT Bank Central Asia, Tbk (BCA).
Menurut Director of Business Development & Quality, Safety, Health & Environment PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fery Hendriyanto, saham yang akan dialihkan dari KKDM sebesar 30%.
“Sebelumnya, kepemilikan saham WTR pada KKDM sebesar 99,7%. WTR lalu mengalihkan 30% sahamnya kepada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh,” kata Fery Hendriyanto, dalam keterangan resminya, Kamis (19/11/2020).
Sementara itu, Direktur Utama WTR Herwidiakto, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp550 miliar akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan ruas Becakayu dan ruas tol WTR lainnya. Mekanisme RDPT ini merupakan salah satu upaya untuk memperoleh penerimaan dana agar proses bisnis WTR dalam melakukan Asset Recycle dapat terlaksana.
Besarnya minat investor terhadap RDPT ekuitas ini menjadi bukti tingginya kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis WTR di bidang infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia. “Ke depan kami akan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penerimaan untuk penyelesaian proyek dan investasi infrastruktur jalan tol lainnya.” jelas Direktur Utama WTR.
Setelah menandatangani PPJB, yang merupakan bagian dari salah satu tahapan penerbitan RDPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 18 November 2020 setelah seluruh dokumen dan legalitas telah terpenuhi.