JAKARTA, Cobisnis.com – Apa yang ada di pikiran saat KDRT disebut? Yang terbayang adalah semua bentuk kekerasan fisik yang dilakukan suami pada istri maupun anak. Memang, secara definisi KDRT bermakna setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, dan lainnya.
Ternyata, merokok termasuk KDRT, lo, demikian disebut YLKI. Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, menyatakan bahwa seseorang yang merokok di dalam rumah dapat dianggap setidaknya melakukan dua tindakan KDRT. “Jika suami, istri, atau anak merokok di dalam rumah, itu minimal setara dengan melakukan dua tindakan KDRT,” ungkap Tulus dalam sebuah diskusi mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta pada Selasa (14/11/2023), seperti yang dilansir oleh Antara.