JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat karyawan SPBU di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Insiden kekerasan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kecamatan setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku telah diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Parengan. Saat ini, aparat kepolisian tengah menangani kasus tersebut secara serius.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Perkaranya sudah kami tangani dan saat ini statusnya ditingkatkan dari lidik ke penyidikan,” ujar AKP Bobby, Selasa (10/2/2026).
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas SPBU Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit 44 detik, terlihat seorang pria yang diduga oknum ASN melakukan kekerasan secara beruntun terhadap sejumlah petugas SPBU.
Pelaku yang diketahui berinisial J diduga tersulut emosi karena tidak sabar diminta mengantre saat pengisian bahan bakar minyak (BBM). Ia turun dari mobil dan langsung menyerang operator SPBU bernama Ferdi dengan menjambak rambut serta memukulnya berkali-kali.
Mandor SPBU, Ali Nasroh, yang berusaha melerai justru turut menjadi korban. Ia mengaku dipukul keras di bagian perut. Selain itu, operator lain bernama Prasojo juga dianiaya hingga mengalami patah hidung dan mengeluarkan darah. Seorang tukang kebun SPBU, Riswadi, yang mencoba membantu, ikut dipukul di bagian pipi kiri hingga mengalami pembengkakan.
Ali Nasroh menjelaskan bahwa kejadian bermula saat aktivitas pengisian BBM sempat dihentikan beberapa menit untuk pengecekan stok.
“Saya cek stok minyak, operator saya suruh mencatat totalisator. Penjualan berhenti sebentar, sekitar dua sampai tiga menit. Tiba-tiba ada keributan, pas saya datang malah langsung dipukul,” ungkap Ali.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kondisi para korban saat ini masih dalam penanganan medis.













