JAKARTA, Cobisnis.com – Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi disahkan oleh pemerintah pada tanggal 29 Oktober 2021. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian terpadu dari agenda besar dalam reformasi perpajakan yang meliputi reformasi administrasi, kebijakan perpajakan konsolidatif serta perluasan basis pajak untuk kebijakan yang lebih baik.
UU HPP setidaknya terdiri dari 224 halaman yang memuat beberapa perubahan ketentuan terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai. Selain mengandung perubahan pada aturan sebelumnya, UU HPP juga menghasilkan peraturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Salah satu hal yang cukup menjadi perhatian publik yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimuat dalam klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini menjadi langkah integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
PT Suryacipta Swadaya melalui Suryacipta Center of Information (SCI) bekerja sama dengan MUC Consulting mengadakan seminar bertajuk “Tax Regulation Update: The Harmonized Tax Law (UU HPP)” pada Rabu 17 November 2021.
Seminar yang dilaksanakan secara hybrid ini ini secara khusus membahas dan menggali lebih spesifik mengenai implementasi UU HPP serta beberapa perubahan mendasar dari kebijakan perpajakan di Indonesia.
Sugianto, Managing Partner MUC Consulting memaparkan, UU HPP merupakan aspek penting bagi fundamental agenda reformasi kebijakan perpajakan Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang terkandung didalamnya, harmonisasi peraturan perpajakan juga dinilai akan berperan penting dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi serta kedepannya dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam presentasinya, Lucky Hernandito selaku Tax Compliance Manager MUC Consulting mengungkapkan “Dengan basis data kependudukan yang terintegrasi, kedepannya akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam mengajukan hak dan melaksanakan kewajiban pajaknya.”
Acara ini dilaksanakan secara hybrid (virtual serta tatap muka langsung di Gedung The Manor, Suryacipta City of Industry, Karawang, Jawa Barat) dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta yang berasal dari tenant Suryacipta City of Industry serta para pelaku industri lainnya dari berbagai sektor.
Indra Wicaksana selaku Senior Marketing Manager dalam sambutannya turut menyampaikan, melalui implementasi UU HPP serta kebijakan turunannya diharapkan dapat merealisasikan transformasi sistem perpajakan berkeadilan dengan kepastian hukum guna membangun pondasi perpajakan di Indonesia yang lebih kuat dimasa yang akan datang.