Cobisnis.com-Jakarta-Ustaz Yusuf Mansur digugat sejumlah pihak yang merupakan investor. Gugatan tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Penggugat dalam hal ini, diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya.
Tepatnya, ada lima orang investor yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur karena merasa dirugikan. Mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Bersama Yusuf Mansur mereka melakukan investasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
“Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis. Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada,” kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, para penggugat sudah menempuh cara persuasif yakni dengan mencari informasi di website yang dipakai sebagai sarana komunikasi, namun tak aktif. Kemudian mereka menghubungi pihak manajemen, tapi selalu mengalami jalan buntu dengan berbagai sebab dan alasan. Hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2020) beragendakan mediasi. Dalam sidang ini, Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ust Mansur meminta agar pihak penggugat memperlihatkan bukti-bukti transfer, kwitansi dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan ada aliran dana ke rekening Yusuf Mansur. Jika pihak penggugat bisa menunjukkannya, maka pihak Yusuf Mansur akan buat akta perdamaian.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat menilai langkah tersebut kurang tepat.Sebab, pihaknya sudah lebih dulu memberikan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur pada Februari 2020. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi posisitif dari pihak Yusuf Mansur
“Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur,” kata Asfa Davy Bya.
Sidang mediasi tersebut masih menemui jalan buntu sehingga hakim mediasi memberikan waktu sepekan, yaitu pada Kamis (11/6/2020) untuk melanjutkan persidangan. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.