Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perusahaan teknologi besar atau unicorn melantai di bursa. BEI terus berkomunikasi intensif dengan beberapa perusahaan unicorn di Indonesia.
“Timing IPO (Initial Public Offering/penawaran perdana saham) perusahaan berdasarkan kesiapan masing-masing internal perusahaan dalam memenuhi persyaratan IPO termasuk kelengkapan dokumen saat disampaikan ke Bursa,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Selasa (16 Februari 2021).
Dalam menyambut perusahaan unicorn agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI, pihak BEI telah mengambil langkah terhadap perubahan dan kebutuhan pasar serta mempertimbangkan hasil benchmarking ke bursa-bursa global.
“Pertama, melakukan penyesuaian Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam tahap rule making rule. Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia,” kata dia.
Kedua, bursa juga telah mengimplementasikan sektoral baru untuk Perusahaan Tercatat yaitu IDX-IC, pada tanggal 25 Januari 2021. Dengan IDX-IC tersebut akan lebih mencerminkan sektoral dari Perusahaan Tercatat.
“Sehingga mereka dapat lebih diperbandingkan dengan perusahaan tercatat lainnya di BEI dan juga dengan perusahaan tercatat di Bursa global lainnya,” ucapnya.
Ketiga, Nyoman menyebut BEI melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan stakeholder terkait potensi penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares di Indonesia.
“Semoga dengan beberapa usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholder, dapat menarik minat banyak perusahaan di Indonesia termasuk unicorn untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia sebagai “house of growth” ke depan,” jelasnya.