JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pemaparan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 pemerintah pusat mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun. Jumlah itu meningkat 1,58 persen dibandingkan dengan periode 2022 yang sebesar Rp799,1 triliun.
“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (COVID-19), TKD akan menembus angka Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 19 Agustus.
Menurut Menkeu, TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
Menkeu menambahkan, pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan dana bagi hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.
“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, sambung dia, kebijakan umum TKD periode 2023 dibagi dalam beberapa fokus. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
“Serta yang terakhir adalah bagaimana mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan,” tegasnya.
Total belanja negara dalam RUU APBN 2023 berjumlah Rp3.041,7 triliun. Nilai tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun, serta transfer ke daerah Rp811,7 triliun.
Sementara untuk pendapatan, APBN tahun depan menargetkan pemasukan sebesar Rp2.443,6 triliun. Sehingga, defisit anggaran dirancang sekitar Rp598,2 triliun atau setara 2,85 persen dari produk domestik bruto (PDB).