• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 30, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

JAKARTA,Cobisnis.com – Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menunjukkan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.

Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut. “Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus,” ujar Mufti, Rabu, 30 November 2022.

Wakil Ketua BPKN ini mencontohkan, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah. “Seharusnya pemerintah membebaskan
biaya tersebut,” ujar Mufti.

Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis.

Mereka masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda. TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan
kompensasi.

Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya.

Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau online. “Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.

Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat.

Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.

TPF Hasil temuan sementara, TPF juga menemukan ada indikasi bahwa berbagai
lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum
berkoordinasi dengan efektif. Akibatnya, penanganan kasus keracunan obat sirop pun tak maksimal. Menurut Mufti, TPF masih memperdalam temuan tersebut.

Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang
masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. “Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: cobisnis.comKorban gagal ginjal akutTPF BPKN

Related Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Polri Terdampak Bencana di Sumatera Barat

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Polri Terdampak Bencana di Sumatera Barat

by Dwi Natasya
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota...

Bank Mandiri Perkuat Komitmen Inklusivitas Lewat Mandiri Inclusivity Summit 2025

Bank Mandiri Perkuat Komitmen Inklusivitas Lewat Mandiri Inclusivity Summit 2025

by Dwi Natasya
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan memperkuat ekosistem kerja...

Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

by Dwi Natasya
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)...

Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

by Iwan Supriyatna
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali melakukan perombakan besar pada jajaran manajemen. Melalui Rapat Umum Pemegang...

Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Doa Ayu Ting Ting untuk Bilqis Viral, Ramai Dijadikan Sound Parodi di Medsos

by Desti Dwi Natasya
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Media sosial kembali dihebohkan oleh kemunculan sebuah sound yang mendadak viral dan digunakan oleh banyak warganet. Kali...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Merger GoTo–Grab Disorot, Superbank Tegaskan Arah Bisnisnya

Merger GoTo–Grab Disorot, Superbank Tegaskan Arah Bisnisnya

December 17, 2025
Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Polri Terdampak Bencana di Sumatera Barat

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Polri Terdampak Bencana di Sumatera Barat

December 18, 2025
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Inklusivitas Lewat Mandiri Inclusivity Summit 2025

Bank Mandiri Perkuat Komitmen Inklusivitas Lewat Mandiri Inclusivity Summit 2025

December 18, 2025
Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

December 18, 2025
Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

December 18, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved