JAKARTA, Cobisnis.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, setelah ia menuduh Suderajat (49), seorang pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Dari hasil sidang tersebut, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat.
Donny menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga profesionalisme prajurit serta memastikan setiap anggota TNI menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan aturan yang berlaku. Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan internal.
“Seluruh proses penanganan pelanggaran dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny dalam keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Serda Heri bersama seorang anggota Polri telah menemui Suderajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan dan tuduhan yang berujung pada kekerasan fisik terhadap pedagang es gabus tersebut.
TNI AD berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan integritas institusi.














