JAKARTA, Cobisnis.com – Siapa yang tidak kenal dengan Aplikasi video pendek dengan lagu yang sangat menarik ini. Benar, aplikasi Tiktok menyedot perhatian karena sangat digemari berbagai kalangan, baik kalangan muda, tua, bahkan anak-anak. Berjam-jam lamanya waktu kita habiskan untuk memelototi gawai berisi video pendek menarik di Tiktok.
Namun, ei era digital yang begitu canggih, kita tidak bisa mengabaikan dampak yang signifikan dari aplikasi media sosial seperti TikTok dalam kehidupan sehari-hari kita. Aplikasi ini telah menjadi semacam fenomena global yang mempengaruhi jutaan orang dari berbagai usia di seluruh dunia. TikTok memberikan platform bagi individu untuk berbagi kreativitas mereka dalam bentuk video singkat yang menghibur, informatif, atau menginspirasi.
Namun, di balik daya tariknya yang tak terbantahkan, TikTok juga membawa risiko yang serius, salah satunya adalah potensi kecanduan. Fenomena ini menarik perhatian para peneliti, ilmuwan, dan praktisi kesehatan mental. Penggunaan intensif TikTok dapat memicu perilaku adiktif yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang, mengakibatkan gangguan tidur, berkurangnya produktivitas, serta dampak kesehatan mental yang serius.
Karena itu, Divisi Perlindungan Konsumen wilayah Utah, Amerika Serikat (UDCP/ Utah Division of Consumer Protection), mengajukan gugatan kepada aplikasi asal Tiongkok, TikTok.
Gugatan ini dilayangkan kepada Pengadilan Negara bagian Salt Lake City, AS. Penyebabnya adalah TikTok dapat memunculkan sifat “kecanduan” atau adiktif pada anak. Aplikasi ini dapat menjadikan anak-anak memiliki kebiasaan yang tidak sehat saat bermain media sosial.
Gubernur Utah, Spencer Cox, mengatakan bahwa TikTok membuat klaim yang dapat menyesatkan orang tua. TikTok sendiri mengeklaim bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak. Spencer mengatakan, aplikasi TikTok bisa membuat anak-anak ketagihan dengan fitur-fitur yang membuat engguna muda untuk terus menelusuri aplikasi tanpa henti. Hal ini juga dimanfaatkan untuk mendapatkan lebih banyak uang dari iklan.
Jaksa Agung wilayah Utah, Sean Reyes, mengatakan bahwa TikTok telah melanggar Undang-undang Praktik Penjualan Konsumen di Utah (Utah Consumer Sales Practices Act/UCSPA).