JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Banten berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 71 kilogram.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari dua kejadian berbeda. Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD di area Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 15,8 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper dan dikemas dalam sejumlah bungkus plastik guna menghindari deteksi.
Pada kasus kedua, aparat menghentikan sebuah kendaraan di ruas Tol Tangerang–Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dalam pintu kendaraan. Dua pelaku berinisial BR dan MN langsung diamankan di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk dengan memodifikasi kendaraan serta menyamarkan narkotika di dalam barang bawaan.
Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, dengan jalur distribusi utama dari Lampung menuju Merak hingga ke Jakarta melalui jalur darat.
Dari pengungkapan ini, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85 miliar. Para tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.













