JAKARTA, Cobisnis.com – PT United Tractors Tbk (UNTR) melikuidasi PT Tambang Karya Supra (TKS) yang merupakan anak perusahaan Perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (23/9/2025) alasan UNTR melakukan likuidasi terhadap TKS, anak usaha nya tersebut tidak melakukan kegiatan operasional sejak tahun 2016.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2025, TKS telah menerima tanda terima tertanggal 22 September 2025 dari Jose Dima S.H. M.Kn., notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) telah memberikan surat No.AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025 perihal berakhirnya status badan hukum dari TKS.
Dengan demikian, Kemenkum telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perseroan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum.
Alasan dari likuidasi TKS oleh pemegang saham TKS adalah dikarenakan tidak adanya kegiatan operasional pada TKS sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini.
Likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan Perseroan saat ini.
Likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.














