• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tidak Semua Jenis Pasir Laut Bisa Diekspor, ini Jenis yang Tidak Diperbolehkan

Saeful Imam by Saeful Imam
October 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Tidak Semua Jenis Pasir Laut Bisa Diekspor, ini Jenis yang Tidak Diperbolehkan

Ini beberapa jenis pasir laut yang dilarang diekspor

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah sebelumnya dihentikan sejak tahun 2003. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut ini melalui revisi pada dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Perubahan tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kemendag melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Aturan baru ini merupakan bagian dari kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut diambil melalui sidang kabinet.

Bara menyebutkan, proses pengkajian dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, termasuk KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, peran Kemendag dalam hal ini hanya berada di tahap akhir, yaitu pada pemberian izin ekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, diatur bahwa hanya pasir laut tertentu yang dapat diekspor berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. Pasir alam hasil sedimentasi laut yang memiliki ukuran butiran tertentu dan kandungan mineral tertentu dilarang untuk diekspor.

Misalnya, pasir yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau lebih dari 2,0 mm dengan kandungan kerang lebih dari 15 persen, atau memiliki kandungan logam seperti emas, perak, platina, dan nikel di atas ambang batas yang ditetapkan.

Selain itu, larangan ekspor juga berlaku untuk hasil sedimentasi laut yang termasuk dalam pos tarif HS Code ex 2505.90.00, seperti tanah pucuk atau humus, serta produk mineral yang belum mengalami pengolahan. Hal ini tertuang dalam lampiran angka IV bidang Pertambangan pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan bagi negara. Kemendag memperkirakan bahwa potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut ini bisa mencapai Rp 2,5 triliun.

Meskipun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan kegiatan ekspor ini tidak berdampak negatif pada lingkungan.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Ekspor pasir lautjenis yang dilarangkementerian perdagangan

Related Posts

Indonesia Siap Menjadi Produsen Elektronik Terbesar Setelah China

Indonesia Siap Menjadi Produsen Elektronik Terbesar Setelah China

by Saeful Imam
October 14, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Indonesia berpotensi menjadi produsen terbesar produk elektronik dunia setelah China. Pernyataan ini disampaikan...

Mendag Zulhas Bahas Potensi Perdagangan 4 Miliar Dolar AS dengan Nigeria

Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan Turun Rp493 Miliar, Ini Penjelasan Mendag Zulhas

by Farida Ratnawati
September 4, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan anggaran Kementerian Perdagangan mengalami penurunan di tahun 2024. Anggaran tersebut turun sebesar...

Ini Kata Kemendag Soal Ekspor Pasir Laut

Ini Kata Kemendag Soal Ekspor Pasir Laut

by Farida Ratnawati
July 6, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Kementerian Pedagangan (Kemendag) memastikan hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP)...

Jokowi: Kita Tunjukkan pada Dunia, Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia Sudah Berkembang

Presiden Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut untuk Muluskan Investasi Singapura di IKN

by Farida Ratnawati
June 14, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah mengenai isu dibukanya ekspor pasir laut ada kaitannya dengan kemulusan investasi Singapura di Ibu...

BSI Perkuat Ekosistem Islami di Lingkungan Kementerian Perdagangan

BSI Perkuat Ekosistem Islami di Lingkungan Kementerian Perdagangan

by Farida Ratnawati
June 14, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat ekosistem Islami, salah satunya di lingkungan pemerintahan....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved