JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah sebelumnya dihentikan sejak tahun 2003. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut ini melalui revisi pada dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Perubahan tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kemendag melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Aturan baru ini merupakan bagian dari kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut diambil melalui sidang kabinet.
Bara menyebutkan, proses pengkajian dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, termasuk KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, peran Kemendag dalam hal ini hanya berada di tahap akhir, yaitu pada pemberian izin ekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, diatur bahwa hanya pasir laut tertentu yang dapat diekspor berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. Pasir alam hasil sedimentasi laut yang memiliki ukuran butiran tertentu dan kandungan mineral tertentu dilarang untuk diekspor.
Misalnya, pasir yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau lebih dari 2,0 mm dengan kandungan kerang lebih dari 15 persen, atau memiliki kandungan logam seperti emas, perak, platina, dan nikel di atas ambang batas yang ditetapkan.
Selain itu, larangan ekspor juga berlaku untuk hasil sedimentasi laut yang termasuk dalam pos tarif HS Code ex 2505.90.00, seperti tanah pucuk atau humus, serta produk mineral yang belum mengalami pengolahan. Hal ini tertuang dalam lampiran angka IV bidang Pertambangan pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan bagi negara. Kemendag memperkirakan bahwa potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut ini bisa mencapai Rp 2,5 triliun.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan kegiatan ekspor ini tidak berdampak negatif pada lingkungan.