Cobisnis.com – Terus meningkatkan penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah lebih tegas, salah satu contohnya batas maksimal operasional pusat belanja wajib pukul 21.00, bila melanggar pemerintah akan menutup pusat belanja tersebut.
Aturan tegas ini masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negei terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Pada PPKM kali ini jam operasional tempat perbelanjaan atau mall diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.
“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mall lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mall terkait jam operasionalnya.
“Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja ditutup mall atau tempat perbelanjaan tersebut.
“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya. Sumber (idxchsnel.com)