Cobisnis.com – Sebagai komitmen dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional khususnya di wilayah Jawa Barat, PT Sucofindo (Persero) bersinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat.
Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Bachder Djohan Buddin dengan Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara.
“Sinergi ini merupakan upaya mendukung peningkatan daya saing dunia usaha guna pemulihan ekonomi nasional melalui pemenuhan standar dan regulasi salah satunya implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Dirut Sucofindo Bachder Djohan Buddin dalam siaran pers, Jumat (19 Maret 2021).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait pentingnya upaya dalam peningkatan daya saing pelaku usaha.
Peran KADIN Jawa Barat dalam kolaborasi ini adalah sebagai mitra pemerintah, dapat memberi masukan kepada regulator dan pelaku usaha, atas tugas dan layanan inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan yang dapat diberikan Sucofindo.
“Hal ini sejalan dengan SUCOFINDO sebagai BUMN Agent of Development untuk membantu pelaku usaha dan pemerintah dalam mewujudkan pemulihan ekonomi Nasional dan menciptakan Industri yang berdaya saing,” jelas Bachder.
Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara mengatakan SUCOFINDO dapat memberikan support untuk KADIN Provinsi Jawa Barat tidak hanya dalam TKDN, tetapi juga pemenuhan standar dan regulasi lainnya.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kesepakatan pada hari ini. Ini menjadi hal yang positif bagi masyarakat secara luas dan kegiatan ini akan terus berjalan.”
Dalam menghadapi wabah pandemi, Kadin Prov Jabar mengungkapkan bahwa setiap organisasi harus optimis dengan tingkat produktivitas dan berinovasi dalam menghadapi tantangan global saat ini.
“Semoga kedepannya anggota KADIN atau pelaku usaha, dapat berinovasi, meningkatkan produktivitas serta daya saing, salah satunya dibantu oleh SUCOFINDO,” kata Cucu Sutara.
Sebagai informasi, untuk membantu pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan pemakaian produk lokal, SUCOFINDO merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Dalam membantu pelaku usaha untuk cegah COVID-19, Sucofindo menyediakan jasa layanan Penyemprotan Disinfektan. Layanan ini meliputi Indoor Cold Fogging yaitu Penyemprotan Disinfektan di dalam ruangan (kantor, gudang, ruang produksi) dengan menggunakan mesin ULV Cold Fogger dan Outdoor Mist Blowing yaitu penyemprotan area sebelah luar di sekeliling bangunan kantor atau pabrik yang berjarak 1 (satu) sampai 2 (dua) meter dari dinding bangunan dengan menggunakan mesin Mist Blower.
Selain itu, PT SUCOFINDO (Persero) dalam menunjang keamanan serta kenyamanan di tempat usaha di masa pandemi juga memiliki Pengujian Kualitas Udara dan jasa Disinfection Monitoring.
Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.