JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai bahwa langkah yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan peristiwa yang tidak lazim.
Ia menyoroti perubahan status penahanan Yaqut yang sebelumnya ditahan di rutan KPK, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026, dan kini kembali lagi ke rutan. Menurutnya, pola seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam penanganan kasus oleh KPK.
Meski demikian, Rudianto mengapresiasi keputusan KPK yang mengembalikan Yaqut ke rutan. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan aspirasi publik yang menolak pengalihan status penahanan sebelumnya.
Rudianto juga menyebut keputusan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia berharap polemik yang sempat muncul di masyarakat bisa segera mereda dengan keputusan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang karena berpotensi menjadi preseden buruk. Ia menilai tindakan KPK yang menetapkan penahanan sekaligus mengubahnya sendiri menjadi tidak sesuai dengan praktik umum.
Menurutnya, dalam prosedur yang lazim, perubahan status penahanan biasanya dilakukan oleh pihak penuntut atau hakim dalam proses persidangan, bukan oleh penyidik yang sama.
Rudianto juga menilai pengalihan menjadi tahanan rumah berbeda dengan pembantaran karena alasan kesehatan. Ia menambahkan bahwa kejadian ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa Yaqut mendapatkan perlakuan khusus.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa setelah kebijakan tersebut, banyak tahanan lain yang berharap mendapat perlakuan serupa. Karena itu, ia menegaskan bahwa KPK harus konsisten dan tidak memberikan kelonggaran dalam penanganan kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
Ia berharap keputusan mengembalikan Yaqut ke rutan dapat mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.













