JAKARTA, Cobisnis.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan Penyertaan Modal Negara (PMN) bukan digunakan untuk perusahaan pelat merah yang sakit.
Dia bilang PMN diberikan sebagai modal untuk menjalankan penugasan dari pemerintah.
Contohnya, sambung Arya, BUMN yang ditugaskan untuk membangun Jalan Tol di Sumatera. Kata dia, PMN diperlukan karena pembangunan jalan tol di daerah tersebut belum ekonomi sehingga BUMN yang ditugaskan untuk mengerjakannya.
“Yang pasti PMN itu diberikan, biasanya kita minta, itu untuk penugasan. Contoh BUMN ditugaskan untuk membangun jalan tol ke Sumatera, misalnya. Itu penugasan. Kenapa? karena kan memang belum ekonomis, maka BUMN yang mengerjakan, maka dia ditugaskan,” katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 4 Juli.
Contoh lainnya, lanjut Arya, PMN yang diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Suntikan dana segar tersebut digunakan untuk menjalankan penugasan program listrik di pedesaan.
“Bisa dibilang hampir 70 hingga 80 persen PMN kita itu penugasan. Jadi bukan untuk (BUMN) rugi,” jelasnya.
Karena itu, Arya bilang, selama BUMN masih ditugaskan pemerintah untuk mengerjakan suatu proyek penugasan, maka perusahaan pelat merah masih membutuhkan PMN.
“Tapi BUMN kan menghasilkan dividen kepada negara kan, dividen kan dikasih. Nah dividen ini kalau kita total selama dari 2020, sejak Pak Erick, dividen yang kita berikan tuh mencapai Rp368,6 triliun. PMN yang diminta Rp270 triliun, jadi sebenernya tuh uang BUMN juga. Jadi bukan dari uang rakyat loh,” tutur Arya.
Sekadar informasi, Komisi XI DPR telah menyetujui pemberian PMN kepada BUMN untuk tahun anggaran 2024. PMN tersebut terdiri dari tunai dan nontunai.
PMN tunai diberikan kepada enam BUMN dengan total dana sebesar Rp12,9 triliun. Sedangkan, PMN nontunai diberikan kepada 12 BUMN.