JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 544 triliun akibat dampak perubahan iklim, seperti yang terungkap dalam studi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) untuk periode 2020-2024. “Menurut estimasi Bappenas, kerugian akibat perubahan iklim di Indonesia mencapai Rp 544 triliun selama periode tahun 2020-2024,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram-nya, dikutip pada Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan studi tersebut, Bappenas mencatat bahwa kerugian potensial ini berasal dari beberapa sektor, antara lain kerugian di wilayah pesisir dan laut senilai Rp 408 triliun, kerugian terkait sumber daya air sebesar Rp 28 triliun, kerugian dalam sektor pertanian mencapai Rp 78 triliun, dan kerugian di sektor kesehatan sekitar Rp 31 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan, bersama dengan semua kementerian dan lembaga (K/L) serta pihak-pihak terkait, terus berupaya menghadapi tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim.
Dari segi keuangan, Kementerian Keuangan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim, seperti melalui penerapan climate budget tagging dalam alokasi belanja negara, pengembangan instrumen sukuk hijau, dan pendirian Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
BPDLH telah berhasil mengelola dana lingkungan hidup sekitar 1,6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 24 triliun hingga tahun 2024, dimana sekitar 70 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk sektor kehutanan dan lahan. “BPDLH menggunakan berbagai instrumen pendanaan, termasuk hibah, dana bergulir, dan investasi, termasuk blended finance,” ungkap Sri Mulyani. Selain itu, berbagai upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menangani dan memperjuangkan isu perubahan iklim telah diakui dan diberi kompensasi melalui Green Climate Fund (CGF) dan Pembayaran Berbasis Hasil dari upaya Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+).
Indonesia telah menerima pembayaran berbasis hasil sebesar 103,8 juta dollar AS melalui skema Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) untuk periode 2014-2016. “Mari kita terus bersama-sama berusaha mengatasi dampak perubahan iklim demi kelestarian bumi dan kelangsungan hidup umat manusia,” tambah Sri Mulyani.