JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya mendapati tiga poin penting yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2021. Disebutkan jika Peraturan Daerah (Perda) APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD adalah tiga hal utama yang menjadi evaluasi.
Dalam catatan Menkeu, pada tahun 2021, pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan Perda APBD tepat waktu sebanyak 440 daerah atau 81,2 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari periode 2020 yaitu 504 daerah atau 93 persen.
“Saya berharap tahun ini APBD bisa ditetapkan tepat waktu dan lebih cepat lagi, karena kalau APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak maka akan kehilangan momentum,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Selasa, 11 Januari.
Kemudian untuk aspek belanja wajib pada 2021, Menkeu menganggap sudah cukup baik namun masih perlu ditingkatkan. Ini tercermin dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi masih ada 64 daerah yang belum memenuhi. Lalu, 13 daerah belum memenuhi belanja wajib kesehatan.
Poin ketiga yang disoroti oleh bendahara negara adalah percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak awal tahun.
“Belanja APBD cenderung menunggu sampai akhir tahun, itu tidak menyebabkan ekonomi bergerak. Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam paparan realisasi APBN 2021 diketahui realisasi belanja APBD tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2020. Sampai dengan November 2021 tercatat belanja daerah mencapai Rp829,67 triliun dari pagu Rp1.219,38 triliun.
Bukuan itu tumbuh dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp809,38 triliun dengan pagu Rp1.071,31 triliun.