JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti masih maraknya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan menjadi pemicu utama tingginya money politics, sehingga perlu dipertimbangkan pelibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkades.
Hal itu disampaikan Dede Yusuf saat menanggapi usulan PDI Perjuangan terkait penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala daerah. Ia menyebut, meskipun e-voting telah diterapkan di sejumlah Pilkades, persoalan mendasar justru terletak pada minimnya pengawasan terhadap praktik politik uang.
“E-voting memang sudah digunakan di Pilkades, namun faktanya politik uang.
justru sangat tinggi karena tidak ada pengawasan secara langsung,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan dalam Pilkades di beberapa daerah terbilang sangat besar, bahkan mencapai Rp16 miliar. Kondisi tersebut mencerminkan besarnya perputaran uang dalam kontestasi politik di tingkat desa.
“Ada daerah yang biaya Pilkadesnya mencapai Rp16 miliar hanya untuk menjadi kepala desa. Ini menunjukkan praktik politik uang sangat nyata. Karena itu, kami mulai mengkaji kemungkinan Bawaslu dilibatkan sebagai pengawas Pilkades,” katanya.
Dede Yusuf menambahkan, tingginya biaya politik berdampak pada ketergantungan kepala daerah terhadap para pendana. Situasi ini, menurutnya, kerap memicu persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan lebih dari 80 ribu desa yang menyelenggarakan pemilihan, dapat dipastikan praktik money politics sangat besar. Banyak kepala daerah bergantung pada pendana, dan akhirnya berhadapan dengan masalah hukum,” jelasnya.
Ia juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem politik serta pengawasan pemilihan di berbagai tingkatan.
“Hampir 40 persen kepala daerah terindikasi bermasalah secara pidana. Ini tidak bisa dilepaskan dari kuatnya praktik politik uang,” pungkasnya.














