• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Skandal Perdagangan Orang, 33 Universitas Terlibat dalam Kasus Ferien Job di Jerman

Saeful Imam by Saeful Imam
March 21, 2024
in News
0
Skandal Perdagangan Orang, 33 Universitas Terlibat dalam Kasus Ferien Job di Jerman

Bareskrim Polri ungkap perdagangan orang dengan modus kerja magang di Jerman

JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri berhasil mendeteksi keterlibatan 33 perguruan tinggi dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sebanyak 1.046 mahasiswa dilaporkan menjadi korban ketika mengikuti program dengan modus Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), yang juga menjanjikan program magang dengan 20 SKS.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus ini dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke Jerman melalui program Ferien Job. Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah empat mahasiswa program Ferien Job melaporkan ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

“Dari hasil pendalaman KBRI, terungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani dalam keterangan resminya pada Rabu, (20/03/2024).

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT SHB, dimana mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).

Selain itu, para mahasiswa juga diminta membayar dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta, yang kemudian akan dipotong dari gaji bulanan mereka setelah tiba di Jerman.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa diminta untuk menandatangani surat kontrak kerja dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami, dan diminta untuk menjalankan Ferien Job selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023. Meskipun PT SHB telah bermitra dengan beberapa universitas sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU), Kementerian Tenaga Kerja Jerman menemukan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yang semuanya adalah warga negara Indonesia (WNI). Dua di antaranya berada di Jerman. “Mabes Polri telah berkoordinasi dengan KBRI Jerman untuk menangani dua tersangka yang berada di Jerman,” tambah Djuhandhani.

Para tersangka terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sementara itu, tersangka lain yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan) 39 tahun, dan A alias AE (perempuan) 37 tahun. Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada pasal pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan terhadap pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama. Djuhandhani menekankan bahwa program Ferien Job tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang di Jerman yang pada kenyataannya dipekerjakan seperti buruh.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: 33 kampus terlibatferien job di jermanskandal perdagangan orang

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Cek Bansos 2026 Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

Cek Bansos 2026 Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

April 8, 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah 8–9 April 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah 8–9 April 2026

April 8, 2026
Antonio Conte Terbuka Kembali Latih Timnas Italia

Antonio Conte Terbuka Kembali Latih Timnas Italia

April 8, 2026
Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved