Cobisnis.com – Pemerintah resmi menentapkan single tarif untuk tarif bea materai Rp10.000. Hal tersebut juga telah mendapat restu dari Komisi XI DPR RI yang telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
“Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp 10.000 dari yang tadinya dua tarif, tarif Rp3.000 dan Rp6.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
“Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman,” imbuhnya..
Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
“Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke Rapat Paripurna kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” tandasnya.