• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 7, 2023
in Lifestyle
0
Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri

JAKARTA,Cobisnis.com – Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Keputusan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengatakan penghentian penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border ini sudah ditutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Raditya menjelaskan, transaksi cross border sendiri di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Oktober.

Selama ini, sambung dia, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini, kata Radityo, sudah ada lebih dari 20 juta produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1.550.000 (asumsi kurs Rp15.500 per dolar).

Larang ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara cross border.

Adapun aturan itu merujuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini diambil pemerintah guna melindungi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Pemerintah di manapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya,” katanya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Sekadar informasi, ketentuan lengkap mengenai larangan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Persagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Pasal 19 ini berbunyi, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

“Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) 100 dolar AS per unit,” bunyi pasal 19 ayat 2.

Pada ayat 3 dijelaskan, dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,” bunyi pasal 19 ayat 4.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comProduk luar negeriShopee Indonesia

Related Posts

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Intra Asia Perkenalkan Intra Travel Insurance Domestic, Solusi Perlindungan Perjalanan Selama Libur Nataru

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut tingginya aktivitas perjalanan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Asuransi Intra Asia resmi...

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang pergantian tahun, keinginan untuk berlibur kerap terkendala waktu persiapan yang terbatas. Perjalanan jarak jauh sering dianggap...

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy...

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan kesiapan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah...

Melantai di Bursa, Superbank Perkuat Modal dan Perluas Akses Keuangan Digital

Melantai di Bursa, Superbank Perkuat Modal dan Perluas Akses Keuangan Digital

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Intra Asia Perkenalkan Intra Travel Insurance Domestic, Solusi Perlindungan Perjalanan Selama Libur Nataru

December 17, 2025
Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

December 17, 2025
Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

December 17, 2025
Faktor yang Membuat 7-Eleven Tumbuh di Banyak Negara

Faktor yang Membuat 7-Eleven Tumbuh di Banyak Negara

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved