JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengimbau agar semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru gerakan atau pose yang terkait dengan politisi atau kelompok tertentu, sesuai dengan teguran yang diberikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, dalam konteks menjaga netralitas ASN dalam konteks pemilu.
“Dalam hal ini, Kemenpan RB mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menampilkan pose tertentu. Kami berharap agar berbagai pose yang terkait dengan berbagai partai politik yang digunakan dalam kampanye tidak dicontoh atau dipraktikkan oleh ASN dalam berbagai kesempatan,” ungkap Averrouce dalam konfirmasinya kepada Kompas.com pada Kamis (16/11/2023).
“Kami berfokus pada netralitas sebagai prioritas utama yang harus dipertahankan, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Averrouce juga mengingatkan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani pada tahun 2022.
Dalam dokumen tersebut diatur mengenai pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan dukungan yang ditunjukkan melalui postingan di media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. Dukungan tersebut bisa berupa unggahan foto bersama calon presiden, wakil presiden, calon legislatif, atau calon kepala daerah dengan simbol dukungan tertentu. Hal ini termaktub dalam poin ketujuh lampiran SKB yang mempertimbangkan pelanggaran disiplin.
SKB juga merinci adanya sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 8 PP Nomor 94 menjelaskan bahwa hukuman disiplin berat terdiri dari tiga jenis.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pemindahan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Averrouce menambahkan bahwa banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan sosialisasi berbagai bentuk perilaku yang diperbolehkan atau tidak dalam bentuk flyer, foto, dan video untuk memastikan netralitas ASN.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta pemilu yang melibatkan capres-cawapres, partai politik, dan calon legislatif dengan nomor urut masing-masing. Misalnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.