JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan ilegal di kawasan hutan. Total luasnya mencapai sekitar 5,8 juta hektare.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan lahan tersebut kepada negara untuk dikelola secara resmi. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban besar di sektor kehutanan.
Penyerahan dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam acara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar lahan berasal dari perkebunan sawit ilegal. Aktivitas itu berlangsung sejak Februari 2025.
Selain itu, Satgas PKH juga mengamankan sekitar 10 ribu hektare lahan tambang ilegal. Kawasan tersebut sebelumnya berada di dalam hutan negara.
Setelah itu, Kejaksaan Agung menyerahkan lahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kemudian, pemerintah mengalihkan pengelolaannya ke pihak terkait.
Lahan tersebut nantinya akan dikelola melalui perusahaan negara. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan pemanfaatannya sesuai aturan.
Di sisi lain, langkah ini memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan. Pemerintah juga ingin mengembalikan aset negara yang selama ini dikelola secara ilegal.













