JAKARTA, COBISNIS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau Satgas produk impor ilegal, resmi dibentuk sejak pekan lalu dan akan efektif bekerja pada pekan ini.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menyatakan bahwa Satgas impor baru saja melakukan pertemuan untuk membentuk standar operasional prosedur (SOP) bersama 11 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga.
Dari hasil pertemuan tersebut, Satgas yang diketuai oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mulai mengumpulkan data terkait tempat-tempat penyimpanan barang impor yang akan ditindak.
Bara Hasibuan menjelaskan bahwa dalam rapat teknis yang diadakan, petunjuk teknis belum ditandatangani oleh Dirjen di Kementerian Perdagangan, sehingga Satgas belum bekerja secara resmi dan baru akan mulai efektif pekan ini.
Bara memastikan bahwa Satgas barang impor ilegal tidak menyasar pedagang di toko-toko atau retail, melainkan akan memeriksa gudang-gudang tempat penyimpanan barang impor ilegal tersebut.
Bara menambahkan bahwa diharapkan akan ada tindakan konkret dari Satgas ini, dengan wilayah yang disasar awalnya mungkin sekitar Jakarta dan Jabodetabek. Satgas ini akan bertugas selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dari 18 Juli hingga 31 Desember 2024.
Jika diperlukan, masa tugas Satgas akan diperpanjang. Bara menyatakan bahwa mereka harus menunjukkan hasil kerja nyata kepada masyarakat untuk melawan pesimisme yang ada.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa terdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi, termasuk produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya.
Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara berkala, khusus, dan terpadu, dengan fokus pengawasan pada grosir besar dan importir di pelabuhan-pelabuhan, bukan pada retail yang merupakan akibat dari impor ilegal.