JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 2.493 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air setelah menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam). Para WNI tersebut melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh di tengah operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja untuk memberantas jaringan kejahatan siber lintas negara.
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, sejak 16 Januari hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00, jumlah WNI yang melapor terus meningkat. Mayoritas korban diketahui direkrut dan dipekerjakan secara ilegal oleh jaringan penipuan daring yang beroperasi di sejumlah wilayah Kamboja.
KBRI Phnom Penh saat ini melakukan penanganan intensif, meliputi pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Sementara itu, WNI yang masih memiliki paspor dan tidak menghadapi kendala keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.














