JAKARTA,Cobisnis.com – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) merupakan wadah berhimpun Rumah Sakit Swasta di Indonesia, dari 3.123 Rumah Sakit di Indonesia, sebanyak 64 % adalah Rumah Sakit Swasta yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Rumah Sakit Swasta selalu hadir dan membantu Pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 H Ayat 1 untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik dalam keadaan normal maupun dalam kondisi darurat kesehatan, seperti pandemi Covid19 yang sudah dan sedang terjadi.
Mencermati dinamika pelayanan kesehatan di tahun 2022, ARSSI sebagai salah satu stakeholder utama pelayanan kesehatan di Indonesia menyoroti dua poin penting yaitu transformasi sistem kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari dua poin penting tersebut, ARSSI memberi catatan sekaligus masukan, sebagai berikut :
Catatan
Transformasi Sistem Kesehatan
ARSSI mendukung, berkomitmen dan siap berkontribusi mensukseskan transformasi sistem kesehatan yang terdiri dari enam pilar transformasi yaitu : Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
ARSSI mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat ARSSI berperan aktif dan positif dalam memberikan masukan pada penyusunan regulasi dan kebijakan bidang Kesehatan ARSSI mendorong dan membantu Rumah Sakit anggotanya untuk selalu taat dan mengikuti regulasi sehingga bisa memberikan pelayanan yang terstandar dan bermutu ARSSI membantu Rumah Sakit anggotanya untuk bisa mengikuti tahapan transformasi kesehatan
ARSSI berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan Rumah Sakit dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar Rumah Sakti serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan tranformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Peran ARSSI
ARSSI beserta Rumah Sakit anggotanya siap mendukung dan mensukseskan program JKN sebagai program strategis pemerintah.
ARSSI mendorong agar Rumah Sakit anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN berpegang teguh pada prinsip : Patient Safety serta Safety for All, Cost Effective, Cost Efficient, dan RS jangan sampai sakit, cashflow lancar dan cukup sehingga kebutuhan pelayanan terpenuhi dan tersedia ketika diperlukan.
Dalam mendukung kemudahan akses pelayanan kesehatan pada masyarakat, ARSSI mendorong agar semua Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan dan ingin dan bersedia mengajukan diri menjadi provider JKN tidak dihambat dengan alasan kuota fasilitas kesehatan sudah penuh.
ARSSI mendorong RS anggotanya untuk menjalankan kesepakatan dan kesepahaman bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN.
Tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi)
Sejak tahun 2016 sampai hari ini (sudah lebih 6 tahun) tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi) belum ada penyesuaian, sementara biaya operasional Rumah Sakit setiap tahun naik seperti : inflasi tiap tahun terjadi, UMP/UMR tiap tahun naik, BBM sudah berkali-kali naik, harga obat dan alat kesehatan terus naik serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat.
Merujuk pada angka 1, ARSSI mengusulkan kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 30 %
Kementarian Kesehatan sesuai kewenanngannya menghitung dan menetapkan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), setelah mendapat masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Sejak bulan April 2022 telah dilakukan proses perhitungan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), namun sampai hari ini kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi) belum terjadi.
Dalam setiap tahapan proses perhitungan kenaikan tarif JKN khususnya tarif INA CBG’s, ARSSI berkonstribusi aktif memberikan data dan masukan.
Setelah hampir delapan bulan proses perhitungan tarif JKN, diakhir Desember 2022 proses teknis perhitungan selesai dan sampai pada kesempatan final di tingkat Kemenkes besaran kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 9,5 % (setelah 6 tahun lebih tidak naik).
Setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pada pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2022 masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran persentasi kenaikan (9,5 %) yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes.
Merujuk pada angka 7 dan dinamika pembahasan ditingkat harmonisasi di Kemenkumham, ARSSI sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi).
Masukan
ARSSI berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan Rumah Sakit dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar Rumah Sakit serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan transformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana Meminta kepada semua stakeholder JKN agar berperan dan berfungsi sesuai amanah regulasi.