JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung memastikan terus memburu Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi sektor minyak, setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas namanya. Penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol pusat yang berkedudukan di Lyon, Prancis.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak serta-merta memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia melakukan penangkapan langsung terhadap Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penindakan tetap harus mengikuti ketentuan hukum negara tempat tersangka berada.
“Red notice bukan berarti otomatis bisa dilakukan penangkapan, karena yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia. Setiap negara memiliki kedaulatan hukum sendiri, sehingga diperlukan mekanisme diplomasi hukum,” kata Anang, Rabu (4/2/2026).
Kendati demikian, status red notice membuat pergerakan Riza Chalid menjadi semakin terbatas. Namanya kini tercatat dalam sistem Interpol, sehingga akan terpantau oleh jaringan keimigrasian di negara-negara anggota organisasi kepolisian internasional tersebut.
Interpol menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Permohonan pengajuan red notice sebelumnya telah disampaikan Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional Polri sejak September 2025, bersamaan dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.
Riza Chalid diduga terlibat dalam perkara korupsi besar terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selama proses penyidikan, ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui berada di luar negeri.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid disebut-sebut melakukan intervensi kebijakan dalam pengelolaan minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di wilayah Merak.













