Rangkap Jabatan, Antam Berhentikan Rauf Purnama dari Jajaran Komisaris
JAKARTA, Cobisnis.com – PT Aneka Tambang Tbk (Kode saham ANTM) memberhentikan Rauf Purnama sebagai Komisaris Independen perseroan karena rangkap jabatan.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (19/11/2025) Rauf Purnama telah diangkat sebagai Komisaris Utama di PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang efektif sejak 28 Oktober 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan salah satunya sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain.
Meski demikian, Antam mengklaim hal tersebut tidak berdampak terhadap operasi, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Antam akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














