JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai kerjasama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk memudahkan proses pembayaran uang kuliah mahasiswa.
Pada Jumat (26/1), OJK memanggil Danacita untuk mendapatkan penjelasan terkait isu tersebut. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021. Danacita memiliki bisnis utama dalam memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa kerjasama antara Danacita dan ITB dilakukan untuk menyediakan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan alternatif pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan. Adapun pemberian pinjaman baru dilakukan setelah adanya pengajuan dari mahasiswa dan melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Dalam hasil penelitian OJK, suku bunga yang diterapkan oleh Danacita dianggap sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menjelaskan bahwa kerjasama semacam ini bukanlah yang pertama kalinya dan telah dilakukan dengan perguruan tinggi lain.
Sebagai langkah selanjutnya, OJK menyarankan Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. OJK juga mendorong peningkatan edukasi kepada mahasiswa terkait hak dan kewajiban konsumen, termasuk risiko dan aspek perlindungan konsumen lainnya. OJK berkomitmen untuk secara periodik memantau implementasi langkah-langkah ini.









