JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso sebagai terdakwa karena membunuh temannya sendiri Mirna Salihin masih jauh dari kata selesai. Memang, pada 27 Oktober 2016, hakim telah mengetuk palu dan menganggap Jessica Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun, kasusnya terus bergulir dan ketidakpuasan dari pihak Jessica Wongso pun menyeruak. Kini, puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, ke Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023). Mereka menduga Edi telah menghilangkan sebagian rekaman dari kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian insiden kopi beracun terjadi.
Dalam fakta persidangan kasus ini, disebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso diduga menaruh sianida ke dalam kopi yang dipesan oleh Mirna ketika keduanya bertemu di sebuah kafe di Jakarta. “Hari ini, tim advokat Jessica secara resmi melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kami menduga bahwa beliau bertanggung jawab atas penghilangan barang bukti,” kata Zul Armain Aziz, salah satu kuasa hukum, di Bareskrim Mabes Polri.
Antoni Silo, kuasa hukum lainnya, menyebutkan bahwa rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam kasus Jessica Wongso. Edi, yang merupakan ayah dari Mirna, dalam persidangan menyatakan tidak memiliki atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Namun, dalam sebuah acara talk show pada 7 Oktober 2023, Edi menyatakan bahwa ia memiliki rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.
Ketika ditanya tentang rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna dalam acara tersebut, Edi mengatakan bahwa ia memiliki videonya. Namun, dalam persidangan, tidak ada rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida ke dalam kopi. “Ada video pendek yang menunjukkan sebuah tangan, tetapi tidak jelas tangan milik siapa,” ucap Antoni.
Menurut mereka, hal yang penting bagi tim pembela Jessica adalah bahwa Edi mengakui bahwa video tersebut merupakan bagian dari rekaman CCTV Kafe Olivier. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keutuhan rekaman CCTV yang dibawa ke persidangan saat itu.
Rekaman CCTV menjadi dasar pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan sejak kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri hingga proses Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, tim advokat ini melaporkan Edi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
Mereka juga menyebutkan bahwa barang bukti yang mereka bawa termasuk tautan (link) ke konten di platform YouTube milik Pak Karni (Ilyas) dan konten-konten lain yang dianggap relevan. Hal ini karena Edi cenderung berbicara di hadapan publik.