JAKARTA, COBISNIS.COM – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak oleh perbankan akibat skor kredit buruk yang dipicu oleh gagal bayar pinjaman online (pinjol).
REI juga menyoroti masalah jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum otomatis terhapus meskipun pinjaman telah dilunasi.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa data dalam SLIK bisa diperbarui jika penerima dana telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, OJK juga menegaskan bahwa mitigasi risiko gagal bayar perlu ditingkatkan oleh penyelenggara fintech lending, termasuk membatasi borrower untuk menerima pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak OJK untuk segera bertindak terhadap masalah ini.
Menurutnya, banyaknya penolakan KPR merupakan isu serius yang perlu ditindaklanjuti. Puteri juga menyoroti bahwa meski debitur sudah melunasi pinjol, riwayat buruk pada SLIK sering kali tidak segera diperbarui, bahkan ada kasus di mana perusahaan pinjol telah tutup sebelum pelunasan tercatat.
Puteri menegaskan pentingnya OJK memastikan kepatuhan perusahaan pinjol terhadap peraturan, khususnya dalam pelaporan data kredit nasabah secara akurat dan tepat waktu.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan risiko terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama untuk membedakan aplikasi yang legal dan ilegal.
Lebih lanjut, Puteri mendukung OJK dalam memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan.