JAKARTA,Cobisnis.com – Anak Usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yakni PT Waskita Beton Precast Tbk berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 karyawannya. Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak dan kompensasi bagi karyawan terdampak.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Waskita Beton Precast mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil agar perseroan dapat berjalan efektif dengan penghematan dari sisi biaya karyawan.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi dengan tetap menjaga target perusahaan dapat tercapai dengan maksimal.
“Kebijakan pengelolaan SDM perseroan senantiasa mempertimbangkan kondisi keuangan pasca restrukturisasi, target kinerja perusahaan, dan besaran kontrak yang dikelola. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat berjalan dengan efektif dengan workload pekerja yang efisien,” tuturnya dikutip Selasa, 15 Agustus.
Emiten berkode saham WSBP ini tidak dapat memastika kapan waktu realisasi PHK tersebut. Namun, Asep memastikan PHK akan dilakukan di sepanjang 2023 ini.
“Dapat disampaikan sepanjang tahun 2023 perseroan melakukan rasionalisasi jumlah pegawai secara bertahap menyesuaikan dengan berakhirnya masa kerja pegawai di seluruh divisi dengan mempertimbangkan kondisi workload dan kinerja perseroan,” jelasnya.
Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Asep menekankan WSBP akan memastikan seluruh karyawan yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini akan menerima hak dan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
“Perseroan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para pegawai sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses rasionalisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Kata Asep, perseroan juga memastikan bahwa seluruh proses produksi dan pengerjaan proyek akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan para pelanggan.
Asep menjelaskan PHK terhadap 600 orang karyawan ini sejalan dengan program transformasi dan restrukturisasi keuangan perseroan, dengan target efisiensi beban usaha.
Melalui efisiensi, sambung dia, perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dapat berjalan baik sehingga Perseroan dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada Kreditur sesuai skema restrukturisasi.
“Tidak ada informasi/kejadian penting yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” ucapnya.