JAKARTA,Cobisnis.com – Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut penggunaan QR Code MyPertamina akan menekan angka kecurangan seperti manipulasi takaran BBM.
Hal ini dikarenakan QR Code tersebut secara sistem telah terhubung antara mesin EDC dan pompa BBM di SPBU.
“Diharapkan nanti kalau QR sudah jalan tidak akan ada lagi kecurangan di lapangan,” ujar Irto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Juni.
Irto menambahkan, Pertamina menyatakan tidak mewajibkan konsumen memakai aplikasi MyPertamina.
Konsumen hanya perlu daftar melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.
Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan.
Jika semua terpenuhi, maksimal tujuh hari kerja maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima kode QR melalui surel atau melalui notifikasi pada laman MyPertamina.
Apabila menerima notifikasi yang berbunyi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, konsumen bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.
Selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, kode QR yang diterima juga bisa dicetak dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar.
Kode QR itu kemudian akan dicocokkan datanya oleh operator SPBU.
Sementara itu bagi pelanggan yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina dan belum mendaftar melalui situs Pertamina akan menyediakan gerai pendaftaran khusus bagi pengguna Pertamina yang tidak dapat mengoperasikan aplikasi MyPertamina.
“Pertamina akan menyediakan gerai pendaftaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina, dan tidak mengerti cara mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id,” ujar Irto.
Untuk tahap awal, penerapan distribusi BBM terbaru bakal diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Setelah itu baru diperluas ke daerah lainnya.
Adapun 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.
Sebelas wilayah itu dipilihnya karena karakteristik lokasi yang dekat dengan tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur.