• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Covid-19

Fathi by Fathi
April 6, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Catat! Covid-19 Bisa Serang Siapa Saja dalam Waktu Cepat, Tak Kenal SARA

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19 (Foto: Istimewa)

Cobisnis.com-Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Kemudian, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward) rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Untuk itu, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka: a. penanganan pandemi (Covid-19) dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Perpu ini, meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan serta untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 Perpu ini, dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah berwenang untuk:

a. menetapkan batasan defisit anggaran; b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN; e. menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN; f. menerbitkan SUN atau SBSN; g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,’’ bunyi Pasal 3 Perpu ini yang pengaturan untuk perubahan di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah, sebagaimana dimaksud dalam Perpu ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diberikan kewenangan untuk: a. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan b. menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23. Sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.(setkab.go.id)

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19keuanganperpu

Related Posts

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 13.000 untuk balita hingga siswa...

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan mulai 25 Februari 2026 pukul...

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemimpin Kartel Generasi Baru Jalisco (CJNG), Nemesio Oseguera Cervantes alias “El Mencho,” tewas setelah baku tembak dengan...

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 18 April. Prediksi ini...

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – jaringan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami ekspansi besar pada 2026 dengan rencana perpanjangan rute...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

February 25, 2026
China Desak AS dan Iran Prioritaskan Dialog, Tahan Eskalasi Militer di Tengah Negosiasi Nuklir

China Desak AS dan Iran Prioritaskan Dialog, Tahan Eskalasi Militer di Tengah Negosiasi Nuklir

February 25, 2026
BTN Terus Perkuat Ekosistem Perumahan

BTN Terus Perkuat Ekosistem Perumahan

February 25, 2026
BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

February 25, 2026
Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

February 25, 2026
Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

February 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved