• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perhatikan! Ini Syarat Masyarakat Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi

Fathi by Fathi
May 1, 2021
in Nasional
0
Potret Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Pemberlakuan Larangan Mudik

Suasana di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Jumat 24 April 2020.

JAKARTA, Cobisnis.com – Guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini, Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pemerintah sebelumnya hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021. Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:

– H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

– 6-17 Mei 2021;

– H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Poin protokol nomor 13 (h)

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Poin protokol nomor 13 (i)

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:

– Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
– Bekerja/perjalanan dinas;
– Kunjungan keluarga sakit;
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
– Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
– Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
– Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Poin protokol nomor 13 (g)

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021. Data Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.

Angka tersebut menurut Doni mengalami penurunan dari sebelumnya 11 persen. “Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (26/4/2021).

Satgas masih terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, guna menurunkan resiko penyebaran Covid-19 dari mobilitas penduduk.

“Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah,” katanya.

Untuk itu, Doni meminta masyarakat bersabar supaya tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia. Sebagai gantinya, masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual.

“Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual,” pungkasnya

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: aturan mudik lebarancobisnis & bisnisMudikmudik lebaran

Related Posts

Tol Trans Jawa Terancam Macet Parah 24 Maret, Ini Strategi Jasa Marga Urai Kepadatan

Tol Trans Jawa Terancam Macet Parah 24 Maret, Ini Strategi Jasa Marga Urai Kepadatan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Puncak arus balik Lebaran 1447 H diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026, dengan potensi kemacetan tinggi di...

Mudik Lebaran Memanas, Ratusan Kecelakaan Terjadi, Polisi Imbau Atur Arus Balik

Mudik Lebaran Memanas, Ratusan Kecelakaan Terjadi, Polisi Imbau Atur Arus Balik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arus mudik Lebaran 2026 mencatat 260 kecelakaan lalu lintas dengan 15 korban meninggal dunia hingga hari ke-10...

Momentum Mudik Lebaran Perkuat Ekonomi di Berbagai Daerah

Momentum Mudik Lebaran Perkuat Ekonomi di Berbagai Daerah

by Hidayat Taufik
March 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi mudik saat Idul Fitri dinilai sebagai fenomena ekonomi penting yang secara rutin mampu meningkatkan aktivitas ekonomi...

Jamur kaca

Kaca Mobil Berjamur, Bahaya Tersembunyi di Arus Mudik Lebaran

by Iwan Supriyatna
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, mempersiapkan kondisi mobil adalah hal yang tidak boleh disepelekan. Mulai dari...

Keluhan Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik, Menhub Janji Cari Jalan Keluar

Keluhan Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik, Menhub Janji Cari Jalan Keluar

by Hidayat Taufik
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah calon penumpang menyampaikan keluhan mengenai tingginya harga tiket pesawat untuk perjalanan mudik Lebaran kepada Menteri Perhubungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved