JAKARTA, Cobisnis.com – Guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini, Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pemerintah sebelumnya hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021. Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:
– H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);
– 6-17 Mei 2021;
– H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Poin protokol nomor 13 (h)
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Poin protokol nomor 13 (i)
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:
– Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
– Bekerja/perjalanan dinas;
– Kunjungan keluarga sakit;
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
– Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
– Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
– Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Poin protokol nomor 13 (g)
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021. Data Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.
Angka tersebut menurut Doni mengalami penurunan dari sebelumnya 11 persen. “Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (26/4/2021).
Satgas masih terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, guna menurunkan resiko penyebaran Covid-19 dari mobilitas penduduk.
“Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah,” katanya.
Untuk itu, Doni meminta masyarakat bersabar supaya tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia. Sebagai gantinya, masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual.
“Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual,” pungkasnya