JAKARTA, Cobisnis.com – Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan salat tarawih pada malam hari. Meski dianjurkan, jumlah rakaat tarawih kerap menjadi perbincangan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Salat tarawih adalah salat sunah malam yang khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Ibadah ini dapat dilakukan secara berjemaah di masjid maupun sendirian di rumah, setelah salat Isya hingga menjelang waktu Subuh.
Keutamaan tarawih ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang menunaikan ibadah malam di bulan Ramadhan dengan iman dan penuh keikhlasan, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni (HR. Bukhari dan Muslim).
Terkait jumlah rakaat, terdapat beberapa riwayat yang menjadi rujukan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah menambah salat malam, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat (HR. Bukhari). Riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi pernah melaksanakan delapan rakaat tarawih, kemudian dilanjutkan dengan witir (HR. Ibnu Hibban).
Namun demikian, tidak ada satu hadis sahih yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan jumlah pasti rakaat tarawih yang dilakukan Rasulullah SAW. Hal inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mengacu pada penjelasan dari kalangan ulama, setidaknya ada tiga pandangan utama mengenai jumlah rakaat tarawih:
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa tarawih berjumlah delapan rakaat, tidak termasuk witir. Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dari Mazhab Hanafi.
Kedua, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa tarawih dilaksanakan sebanyak 20 rakaat, di luar salat witir. Tokoh-tokoh yang mendukung pandangan ini antara lain Imam As-Sarakhsi, Imam Ad-Dardiri, Imam An-Nawawi, serta Imam Ibnu Qudamah.
Ketiga, sebagian ulama dari Mazhab Maliki berpendapat bahwa tarawih dapat dilakukan sebanyak 36 rakaat. Salah satu yang menyampaikan pandangan tersebut adalah Imam An-Nafrawi.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih dalam Islam. Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling sesuai, tanpa perlu memperdebatkan secara berlebihan, karena seluruhnya memiliki dasar argumentasi dari para ulama.













