Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia guna menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona.
“Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.
Wimboh menjelaskan, berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya.
Karena, ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar, sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.
“Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.
Menurutnya jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona.
“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada follow up action dari perbankan,” tambah Ketua DK OJK.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
POJK tersebut mengatur antara lain:
Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” pungkas Heru.