Cobisnis.com – Aplikasi virtual meeting Zoom mulai mengedarkan pemberitahuan kepada pelanggan berbayar mereka bahwa tarif berlangganan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Oktober 2020 mendatang.
“Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia,” tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, seperti dikutip, Sabtu (19/9/2020).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.
Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen adalah Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.
Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, US$14,99 (setara Rp 222 ribu) untuk akun Pro serta US$19,99 (Rp 296 ribu) untuk akun Business dan Enterprise.