Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan mantan Ketua BPA AJB Bumiputera yaitu Nurhasanah sebagai tersangka dan siap diseret ke pengadilan.
Sementara Informasi lainnya juga terdapat beberapa mantan BPA yang dijadikan tersangka oleh penyidik OJK. Langkah ini disebut sebagai serangan balik atas rencana Nurhasanah akan menggugat Panitia Pemilihan BPA yang diinisiasi oleh OJK.
Pengamat asuransi sekaligus penulis buku ‘Robohnya Asuransi Kami’ Irvan Rahardjo mengapresiasi kabar tersebut. Menurut dia, bila OJK menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka menunjukkan nyali OJK sebagai otoritas.
Langkah ini disebutnya sebagai gugatan balik atas rencana Nurhasanah menggugat Panitia Pemilihan BPA.
“Kalau Nurhasanah benar menggugat akan jadi semakin kusut penyelesaian di Bumiputera. Nyali OJK menjadikannya tersangka sudah lumayan harus diapresiasi,” kata Irvan dilansir MNC Portal Indonesia di Jakarta (18 Maret 2021).
Langkah OJK, kata dia, menutupi blunder yang dilakukannya saat memfasilitasi berbagai pihak untuk membentuk Panitia Pemilihan BPA kemarin. Kelemahan pertemuan tersebut karena OJK memfasilitasi berbagai kelompok pemegang polis yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar hukum Bumiputera.
“Itu blunder baru OJK. Dalam AD hanya diakui keberadaan BPA. Akhirnya Nurhasanah langsung sebut akan gugat karena OJK blunder,” jelasnya.
Pengamat asuransi Diding S Anwar juga mengingatkan apabila Organ Perusahaan AJBB 1912 (BPA, Komisaris, dan Direksi) mengabaikan Surat Perintah Tertulis OJK akan terancam sanksi pidana.
“Di UU OJK, ancamannya pidana,” kata Diding menambahkan.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan sebuah institusi seperti OJK akan memiliki wibawa bila institusi tersebut tegas dan disegani_”OJK saat ini dirasakan tidak disegani oleh LJK karenanya mereka harus tegas tegakan wibawa.
“OJK saat ini dirasakan tidak disegani oleh Lembaga Jasa keuangan karena mereka sudah dianggap tidak memiliki wibawa,” tegasnya.
Sementara Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan konfirmasi tapi juga tidak membantah.
“Saya belum ada kabar,” ujar Anto singkat.
Kemungkinan mantan Ketua BPA Bumiputera juga akan seperti mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang kini diperiksa Bareskrim Polri. Dalam penanganan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.