JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum dua pelaku jambret di Sleman yang tewas, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaannya karena tidak diundang dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026.
Misnan menilai keputusan DPR yang meminta penghentian kasus “Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat” tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, DPR justru terkesan hanya membela satu pihak, yakni Hogi Minaya, tanpa mempertimbangkan posisi kliennya.
“Komisi III itu wakil rakyat. Tapi kenapa yang diperjuangkan hanya satu pihak tersangka? Kenapa kami sebagai pihak lain tidak didengar?” ujar Misnan saat diwawancarai media lokal Sumatera Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia juga menyindir perlakuan yang diterima Hogi Minaya yang tidak ditahan, sementara dua kliennya justru meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
“Ini persoalan hukum, seharusnya diselesaikan secara adil. Tersangka tidak ditahan, sementara klien kami meninggal dunia,” katanya.
Bantah Isu Uang Kerohiman
Terkait isu permintaan uang santunan atau uang kerohiman sebesar Rp50 juta dari keluarga pelaku, Misnan membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi seperti yang disebutkan oleh Ketua Komisi III DPR RI.
“Tidak ada permintaan uang Rp50 juta. Yang ada hanya pemahaman umum, jika terjadi kematian biasanya keluarga diberi santunan. Itu pun sifatnya sukarela, tidak ada paksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merebut tas istrinya, Arista Minaya, di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Kedua pelaku terjatuh setelah sepeda motor mereka terjepit mobil dan menabrak tembok, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua pelaku diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.














