Cobisnis.com – Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menggairahkan investasi dan perdagangan internasional. UU Cipta Kerja, kata dia, harus mendapat sosialisasi lebih luas sehingga memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat.
“Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional,” kata Zamroni dilansir Antara, Jumat (1 Januari 2021).
UU Cipta Kerja, ujar dia, merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
Namun, untuk mencapai optimalisasi UU Cipta Kerja pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah. Misalnya proses pembangunan di berbagai daerah saat ini, termasuk kawasan khusus perdagangan, masih banyak yang prosesnya jalan di tempat.
Zamroni mencontohkan sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Selain UU Cipta Kerja, Indonesia juga telah menandatangani kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian ini diharapkan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia juga dituntut untuk bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan terbukanya akses pasar bagi produk ekspor, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, serta dan semakin terlibat intensif dalam mata rantai regional dan global.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.
“Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan,” ujar Zamroni.
Pembenahan iklim usaha dan investasi harus dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
Zamroni menambahkan, terkait perdagangan internasional, dalam konteks negara Indonesia yang kaya sumber daya alam, maka hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.
Selain itu, penting pula untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM, terutama di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global.














