JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah terus berupaya untuk menertibkan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri dalam negeri. Meski begitu, pemerintah memberi kelonggaran untuk pedagang per orangan yang menjual pakaian bekas impor.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak akan menindak pedagang pakaian bekas impor.
Namun, penindakan akan diarahkan kepada pelaku penyelundup pakaian atau produk tekstil impor.
Teten menjelaskan, penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum.
Namun, karena pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.
“Ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” kata Teten, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret.
Teten menuturkan, langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri.
Sebab, maraknya barang-barang impor bekas terlebih lagi dilakukan secara ilegal, justru mematikan industri di dalam negeri.
Bahkan, kata Teten, tercatat sebanyak 31 persen barang-barang impor ilegal temasuk barang bekas yang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, 41 persen adalah produk legal baik pakaian hingga alas kaki.
“Jadi bukan hanya pakaian bekas, pasar lokal kan tidak hanya diganggu pakaian bekas. Tidak mungkin lah produk lokal bisa bertahan bisa bersiang di pasar lokal, kalau pakaian bekas ilegal ini masih masuk. Karena kan mereka masuk ke sini sebagai sampah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta Rabu, 15 Maret.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ujar Jokowi.