• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 20, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Perpanjang Enam Insentif Pajak Ini !

Indra Purnama by Indra Purnama
February 5, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pemerintah Perpanjang Enam Insentif Pajak Ini !

Cobisnis.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sederet insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Keputusan itu diputuskan dalam rangka membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Perpanjangan insentif pajak ini tertuang dalam ketentuan yang terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat pada 28 Februari 2021.

Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19.

Berikut detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

1. Insentif PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

2. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor
pertanian kita.

4. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

6. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download

Related Posts

BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

by Dwi Natasya
December 20, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program BUMN Peduli “Satu Hati untuk Sumatera” bergerak cepat...

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

by Zahra Zahwa
December 20, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pertarungan profesional antara Jake Paul dan mantan juara dunia kelas berat Anthony Joshua adalah skenario yang hampir...

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Tradisi Ari-ari Digantung di Pohon Kayu Bukak, Warisan Unik Desa Bayung Gede

by Desti Dwi Natasya
December 20, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli, Bali, memiliki tradisi unik dalam memperlakukan ari-ari bayi yang berbeda dari kebiasaan...

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

by Desti Dwi Natasya
December 20, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amsterdam dikenal dengan deretan rumah sempit dan tampak miring yang berjajar di sepanjang kanal. Bentuk bangunan yang...

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (19/12) sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

December 19, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

December 19, 2025
RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

December 19, 2025
BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

December 20, 2025
Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Tradisi Ari-ari Digantung di Pohon Kayu Bukak, Warisan Unik Desa Bayung Gede

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

December 20, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved