JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen kuat untuk menjaga ketersediaan pangan yang dapat dijangkau guna menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Terbaru, pemerintah disebut membentuk Badan Pangan Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Kata Airlangga, lembaga ini diberikan kewenangan terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan, pengembangan penganekaragaman pangan dan pengembangan potensi pangan lokal.
“Untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), telah diterbitkan kebijakan pembelian gabah atau beras petani oleh Perum Bulog hingga stok CBP mencapai 1,2 juta ton setara beras,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 14 September.
Menurut Airlangga, penugasan tersebut sekaligus memperluas kapasitas Perum Bulog dalam menyerap produksi petani pada musim gadu periode 2022.
“Ini juga strategis dalam mencegah jatuhnya harga di tingkat petani,” tuturnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah menjalankan langkah diversifikasi pangan lokal dengan meningkatkan produksi jagung, sorgum, sagu, dan singkong melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan impor.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebijakan reformasi, yakni membatasi penyaluran untuk sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao dengan jenis pupuk yang disalurkan adalah pupuk urea dan NPK.
“Disaat yang bersamaan pemerintah mengembangkan berbagai kawasan sentra mandiri pangan berbasis korporasi petani untuk meningkatkan efisiensi dan skala ekonomi produksi pertanian melalui Program Food Estate di beberapa wilayah, seperti, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Papua,” ungkapnya.
Kemudian untuk akses permodalan, disediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat dijangkau oleh pelaku pertanian dengan bunga yang hanya sebesar 3 persen hingga akhir 2022.
Selain itu, plafon kredit KUR pada tahun 2022 juga ditingkatkan hingga Rp373,17 triliun dan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, ditingkatkan menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
“Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi sebesar Rp373,17 triliun pada tahun 2022 sehingga pemerintah daerah atau kementerian bisa menggunakan baik untuk pengadaan kebutuhan pertanian,” tutup Menko Airlangga.