JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang seperti yang diusulkan sebelumnya.
Dikatakan Bahlil, hal ini bertujuan untuk menjaga dan menghargai independensi kampus.
“Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil yang dikutip Selasa, 18 Februari.
Bahlil bilang, pemberian WIUP justru akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha lainnya.
“Namun dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal,” sambung Bahlil.
Kendati demikian Bahlil menyebut pemberian fasilitas kepada perguruan tinggi ini bukan menjadi syarat wajib bagi BUMN hingga BUMD untuk bisa memperoleh IUP.
Bahlil bilang, pemerintah juga mempertimbangkan perguruan tinggi yang tidak mau mendapat keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tetapi prinsipnya adalah itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa, itu pun bagi yang mau, kan tidak semua kampus mau menerima itu kan,” beber Bahlil.
Pemberian keuntungan tambang kepada perguruan tinggi ini juga menjadi salah satu substansi dalam UU Minerba yang disetujui pada hari ini melalui Rapat Paripurna, yakni Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka meningkkan kemandirian layanan pendidikan dan keunggulan perguruan tinggi.