JAKARTA, Cobisnis.com – Pria yang membunuh mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dengan senjata rakitan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu, sebagaimana dilaporkan lembaga penyiaran publik NHK. Putusan ini mengakhiri proses persidangan panjang atas pembunuhan yang mengejutkan Jepang negara dengan tingkat kekerasan senjata api yang sangat rendah serta membuka sorotan luas terhadap sebuah sekte keagamaan berpengaruh.
Pelaku, Tetsuya Yamagami, menembak Abe secara terang-terangan menggunakan senjata buatan sendiri saat Abe sedang menyampaikan pidato kampanye di jalanan Kota Nara pada 2022. Abe, yang mengundurkan diri dari jabatan perdana menteri pada 2020 karena alasan kesehatan, masih aktif berpolitik dan dikenal sebagai perdana menteri terlama dalam sejarah Jepang.
Yamagami, kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian dan didakwa atas tuduhan pembunuhan serta pelanggaran undang-undang senjata api pada tahun berikutnya. Ratusan warga mengantre di luar pengadilan Nara untuk menyaksikan jalannya sidang, hingga pihak berwenang harus menerapkan sistem undian untuk kursi yang terbatas.
Selama masa kepemimpinannya pada 2006–2007 dan 2012–2020, Abe dipandang sebagai simbol stabilitas politik Jepang. Ia mengubah postur keamanan nasional, mengesahkan undang-undang keamanan besar pada 2015, serta memperkuat aliansi dengan Amerika Serikat sambil berupaya menyeimbangkan hubungan dengan China dan negara-negara Pasifik.
Pembunuhan Abe mengguncang Jepang dan memicu krisis politik berkepanjangan. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpinnya terseret berbagai masalah, mulai dari skandal dana gelap, lonjakan inflasi, hingga pergeseran politik ke kanan. Hubungan LDP dengan Unification Church juga menjadi sorotan tajam.
Yamagami menyalahkan Unification Church atas kebangkrutan keluarganya akibat sumbangan berlebihan dari sang ibu, yang merupakan anggota gereja tersebut. Ia mengaku menargetkan Abe karena menganggap mantan PM itu memiliki keterkaitan dengan gereja tersebut. Investigasi pemerintah kemudian menemukan dugaan pelanggaran aturan oleh kelompok itu, yang berujung pada perintah pengadilan untuk membubarkannya pada Maret lalu putusan yang kini sedang diajukan banding.
Jaksa menilai pembunuhan ini sebagai “insiden yang sangat serius dan belum pernah terjadi dalam sejarah pascaperang Jepang,” sehingga menuntut hukuman seumur hidup. Tim pembela meminta keringanan hukuman dengan alasan tekanan dan kerugian besar yang dialami keluarga terdakwa akibat praktik gereja tersebut.














