JAKARTA,Cobisnis.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) meyakini pemblokiran beberapa platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu berdampak pada kegiatan ekonomi.
Head of Economic Opportunities Research CIPS Trissia Wijaya mengatakan, pemblokiran ini juga menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.
Trissia mengatakan, cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data.
“Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 2 Agustus.
Seperti diketahui, pemblokiran ini mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama di sosial media, terkait dengan dampaknya pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna platform.
“Pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi,” ujarnya.
Trissia mengatakan, Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.
“Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya,” jelasnya.
Karena itu, Trissia menyarankan sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai sovereignity seharusnya diprioritaskan.
CIPS, menurutnya, lebih cenderung menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodir berbagai masukan, terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses serta bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya serta aspek sovereignity, bagaimana data dikontrol, disimpan dan oleh siapa.
“Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan,” ujarnya.
Trissia mengatakan, disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu.
Sekadar informasi, pada Sabtu, 30 Juli lalu, Kemenkominfo memblokir lima situs gaming-Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA dan tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal, karena situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.
Kemenkominfo mengatakan Steam sedang mendaftar dan segera akan dibuka blokingnya begitu pendaftaran selesai.