JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai pengenaan cukai pada makanan siap saji tak efektif untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM).
Adapun aturan pengenaan cukai itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, pengenaan cukai tersebut akan berdampak luar biasa terhadap industri makanan dan minuman (Mamin). Terlebih, kata Adhi, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa kandungan gula, garam dan lemak (GGL) di dalam pangan olahan dianggap sebagai penyebab penyakit tidak menular.
“Ternyata (PP 28) isinya itu luar biasa di luar dugaan. Salah satu yang teman-teman belum sadar, kami tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan PTM. Nah, PTM ini kan harus didefinisikan. Kalau GGL dianggap penyebab PTM, sehingga (diterapkan) cukai, otomatis kami tidak boleh pakai dong. Kalau kami tidak boleh pakai, terus cukainya buat apa? Itu luar biasa pembahasannya,” ujar Adhi kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers Food Ingredients Asia Indonesia di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus.
“Nah, terkait dengan cukai tentunya kami juga harus berhati-hati. Saya sampaikan bahwa pengenaan cukai itu tidak akan efektif. Karena dari berbagai survei atau studi mengatakan bahwa GGL itu bukan satu-satunya yang menyebabkan PTM, banyak penyebabnya,” sambungnya.
Adhi menilai, banyak pangan olahan yang tidak bisa terlepas dari kandungan GGL. Dia mencontohkan dodol dengan kandungan gula yang bisa mencapai 40 persen.
“Kami bayangkan kalau dodol itu kadar gulanya bisa 30-40 persen. Tapi, tepung terigu dibilang PTM. Menyebabkan PTM enggak? Kalau diurut-urut pasti semua menyebabkan, kami mau makan apa coba,” ucap dia.
“Itu sangat luar biasa (dampaknya). Menurut kami, pasal-pasal (PP 28/2024) perlu dibahas lebih lanjut, ya,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Adhi, hal terpenting yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat.
“Saya kira yang paling penting bagi kami adalah harus sama-sama mengedukasi konsumen. Dengan makan bergizi seimbang, beraktivitas, melakukan pembatasan diri sendiri. Jangan diri sendiri tidak tahu batasan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
Merujuk pasal 194 dalam beleid tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi Pasal 194 ayat (4).
Aturan ini menjelaskan yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara yang dimaksud pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti, pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.